Sebelum kita membahas lebih lanjut sosok sekda yang ideal, kita harus mengetahui tugas pokok dan fungsi SEKDA.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKDA
SEKDA mempunyai tugas pokok membantu Walikota/Bupati dalam
melaksanakan, merumuskan, memimpin, mengkoordinasikan, membina dan
mengendalikan tugas-tugas dibidang penyelenggaraan pemerintahan daerah yang
meliputi Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi
Pamong Praja dan Lembaga Lain, Kecamatan dan Kelurahan, Administrasi dan
Aparatur Pemerintahan Daerah serta pelaksanaan urusan rumah tangga, tata usaha
dan kepegawaian Sekretariat Daerah.
SEKDA mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis dalam rangka mendukung
kelancaran tugas-tugas dibidang penyelenggaraan pemerintahan daerah yang
meliputi Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi
Pamong Praja dan Lembaga Lain, Kecamatan dan Kelurahan, Administrasi dan
Aparatur Pemerintahan Daerah serta pelaksanaan urusan rumah tangga, tata usaha
dan kepegawaian Sekretariat Daerah;
b. penyusunan program kebijakan dibidang penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang meliputi Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga
Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain, Kecamatan dan
Kelurahan, Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Daerah serta pelaksanaan
urusan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian Sekretariat Daerah;
c. pelaksanaan
program dibidang penyelenggaraan pemerintahan daerah yang meliputi Sekretariat
DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan
Lembaga Lain, Kecamatan dan Kelurahan, Administrasi dan Aparatur Pemerintahan
Daerah serta pelaksanaan urusan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian
Sekretariat Daerah;
d. pembinaan
pelaksanaan tugas dibidang penyelenggaraan pemerintahan daerah yang meliputi
Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong
Praja dan Lembaga Lain, Kecamatan dan Kelurahan, Administrasi dan Aparatur
Pemerintahan Daerah serta pelaksanaan urusan rumah tangga, tata usaha dan
kepegawaian sekretariat daerah;
e. pengkoordinasian dan fasilitasi tugas-tugas dibidang
penyelenggaraan pemerintahan daerah yang meliputi Staf Ahli Bupati, Sekretariat
DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan
Lembaga Lain, Kecamatan dan Kelurahan, Administrasi dan Aparatur Pemerintahan
Daerah serta pelaksanaan urusan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian Sekretariat
Daerah;
f. pengendalian, evaluasi dan pelaporan tugas-tugas dibidang
penyelenggaraan pemerintahan daerah yang meliputi Sekretariat DPRD, Dinas
Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain,
Kecamatan dan Kelurahan, Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Daerah serta
pelaksanaan urusan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian Sekretariat Daerah;
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Setelah kita mengerti tugas pokok dan fungsi SEKDA, maka sosok ideal calon SEKDA dia harus sudah mengerti dan memahami seluruh tupoksi SKPD yang ada. Jika kelak dia sudah jadi SEKDA maka dia harus memberi masukan kepada Walikota tentang keadaan sebenarnya PNS dimasing-masing SKPD agar Walikota dapat membuat keputusan yang tepat dalam hal penempatan seorang PNS.
Selain itu dia harus dapat menciptakan atmosphire/suasana kerja yang menyenangkan di setiap SKPD agar semua PNS dapat bekerja dengan hati yang senang dan tentu hasil kerja akan baik.
Seorang SEKDA harus jauh dari rumor negatif, karena dia merupakan jabatan karir tertinggi di daerah yang menjadi contoh dan teladan bagi PNS dibawahnya.
Semoga Bapak Walikota dan Wakil Walikota dapat menentukan SEKDA Kota Pekalongan dengan tepat tidak salah orang.
0 comments:
Post a Comment