Tulisan ini berdasar dari pengalaman dan pengamatan saya sendiri. Negara Republik Indonesia termasuk lambat dalam menerapkan penomoran single identitas di kartu penduduknya karena dulu terjadi tarik ulur antara kementerian dalam negeri dan keuangan.Baru sekitar tahun 2008 menerapkan penomoran single identitas pada kartu penduduk elektronik dibawah Kementerian Dalam Negeri. Semua yang membutuhkan data kependudukan hanya menghubungkan ke server kependudukan.
Negara Republik Indonesia mulai akhir Februari tahun 2020 terjadi Pandemi Virus Corona (Covid-19) dan terus bertambah jumlah orang yang tertular virus tersebut. Pada saat tulisan ini dibuat sudah mencapai 13 ribu pasien positif corona. Dengan adanya pandemi ini maka pemerintah pusat dan daerah membatasi pergerakan warga negara Indonesia yang disebut (PSBB) singkatan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar. Pemerintah Pusat tidak memilih Karantina Wilayah Absolut (Lockdown). Adanya penerapan PSBB ini pun sangat berdampak signifikan pada roda perekonomian. Banyak terjadi pemecatan pekerja, usaha bankrut dan pemotongan gaji para pekerja. Semua warga negara Indonesia terdampak ekonomi yang semakin melambat. Pemerintah pusat dan daerah melakukan pendataan penerima bantuan sosial dampak pandemi corona. Pemerintah daerah meminta mengumpulkan fotokopi KK dan KTP untuk calon penerima bantuan sosial bukan dari pemerintah pusat. Inilah yang dapat menyebabkan kekacauan dan kesemrawutan. Seharusnya agar dapat bekerja cepat dan cerdas. Data kependudukan warga dapat diambil dari server Dukcapil setelah itu disortir warga pekerjaan non pns/tni/polri. Setelah mendapat data warga non pns/tni/polri disortir lagi berdasarkan jenis pekerjaannya karyawan/buruh/wiraswatawan/tidak bekerja dan berdasarkan kelurahan/desa.Setelah data terpilah-pilah dicetak di distribusikan ke kelurahan/desa kemudian rt/rw untuk di verifikasi. Dalam meverifikasi untuk menentukan apakah data dia masih sama dengan kondisi realitanya. Misal dalam kolom kerjaan dia mencantumkan kolom pekerjaannya sebagai "sopir" tetapi kenyataannya sudah tidak bekerja lagi, berarti dia calon yang mendapat bantuan sosial tinggal kemudian ditelilisik lagi apakah dia sudah atau belum mendapat jenis bansos dari pemerintah pusat. Terus jika menemukan warga yang tidak memiliki KTP tetapi hidup dalam kesusahan berarti dia otomatis mendapat bantuan sosial.
Semoga tulisan ini dapat bermanfaat dan dapat memberi masukan kepada pejabat-pejabat pengambil keputusan
0 comments:
Post a Comment