Tuesday 17 May 2016
0 comments

TPP PNS Kota/Kabupaten Semakin Jauh Tertinggal Dengan PNS Pusat dan Provinsi #JawaTengah #Kementrian #Jakarta

18:24

Setelah era reformasi tahun 1998 negara Indonesia mengalami perubahan yang besar salah satunya penyerahan beberapa kewenangan ke daerah (desentralisasi). Otonomi daerah berakibat tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) antar PNS daerah berbeda. Daerah yang PAD nya besar dan kebetulan kebijakan kepala daerah berpihak kepada PNS, maka dia akan memberikan TPP yang berlebih dan otomatis menimbulkan kesenjangan yang semakin lebar antara daerah PAD kecil dengan daerah PAD besar.
Peraturan yang mengatur kewajiban,hak dan sanksi seorang PNS berlaku secara nasional namun yang berkaitan penerapan besaran uang lauk pauk dan TPP tidak lah sama. Misal sebagai contoh TPP seorang JFU golongan III/a di Pemkot Pekalongan sebesar Rp 600.000,- / bulan sedangkan di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Rp 2.500.000,-/bulan, di Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 7.000.000,-/bulan dan di Kementrian Keuangan besaran tunjangan kinerja  mulai dari Rp  2 juta-an / bulan sampai dengan Rp 45 juta-an/bulan selain itu ada uang lauk pauk yang telah berlaku lama.
Dengan adanya perbedaan jauh jumlah TPP atau TK antar pemerintah daerah dan juga dengan kementrian menimbulkan rasa iri di kalangan PNS itu sendiri.
Di dalam pikiran PNS yang TPP nya kecil agak kecewa, karena dalam penerapan hak dan kewajiban seorang PNS sama tetapi dalam memperoleh hal TPP yang di dapat berbeda.
Jika hal ini terus menerus di biarkan maka rasa kebersamaan dan persatuan PNS di dalam organisasi KORPRI semakin pudar atau luntur. PNS sebagai salah satu alat pemersatu bangsa juga akan semakin bersifat kedaerahan.



0 comments:

Post a Comment

Batik

More on this category »

Art

More on this category »
 
Toggle Footer
Top