Sesuai arahan Presiden Prabowo dalam salah satu pidatonya, "kita wajib melayani masyarakat yang membutuhkan secepatnya dan dipermudah.." Satuan tugas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Pekalongan saat ini masih bergabung dengan Satpol PP. Di Provinsi Jawa Tengah memang masih baru ada 2 (dua) OPD Pemadam Kebakaran dan Penyelamatanyang berdiri sendiri yaitu di Pemerintah Kota Semarang dan Kota Surakarta, akan menyusul tim damkar dari Kabupaten Sukoharjo.
Sebenarnya tim damkar dan penyelamatan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia sudah dapat membentuk OPD tersendiri, karena sudah dibuatkan landasan hukum yaitu Peraturan Menteri Dalam Negari No.16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pada Pasal 4 Ayat 3 mewajibkan pemerintah daerah membentuk OPD Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Bunyi Pasal 4 Ayat 3
Dalam hal hasil pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi perhitungan nilai variabel untuk menjadi dinas, bentuk Perangkat Daerah provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan Urusan Kebakaran. tetap dibentuk sebagai dinas tipe C
Jika tim damkar dan penyelamatan menjadi OPD, maka pelayanan kepada masyakarat lebih cepat, kesejahteraan anggota lebih baik dan sarpras akan lebih lengkap dan terpelihara lebih baik. Selama masih digabungkan dengan Satpol PP atau BPPD jalur birokrasi terlalu panjang. Contohnya, pengajuan edukasi TK/PAUD atau permintaan sosialiasi simulasi pencegahan kebakaran harus melalui beberapa meja. Dimulai dari pengagenda surat, maju ke Kasat, kemudian turun ke Kabid terus ke Kasi dan terakhir eksekusi oleh anggota lapangan.
0 comments:
Post a Comment