Pengalaman saya pribadi (Falentino Eka Laksana Putra) pada hari Minggu, 31 Januari 2016. Waktu itu kami akan menuju ke Lapangan Mijen Semarang. Ketika sampai di perempatan dekat RM Ayam Goreng Suharti kami melihat kedepan lampu lalu lintas kondisi menyala hijau terus lampu yang belok kekanan juga menyala hijau. Kami akan belok ke kanan menuju Jalan Gatot Subroto (dari arah barat), mobil sudah belok ke kanan namun waktu mobil masih akan belok ke kanan lampu lalu lintas yang mengarah kanan langsung menyala merah hanya berselang sekian detik (sekitar 5-10detik). Lalu kami di datangi polisi lalu lintas dari pos mengiring kami ke SPBU sebelah RM Ayam Goreng Suharti. Lalu kami berdua Saya yang mengemudikan All New Avanza dan Pak Bisri mengemudikan Yaris menuju ke pos polisi. Petugas polisi menanyakan SIM A dan STNK kami. Petugas menjelaskan ke kami berdua tentang kesalahan kami terus dia menyebutkan bahwa denda untuk kendaraan roda empat (mobil) sebesar Rp 250.000,- lalu teman saya Pak Bisri tidak mau, dia menawar Rp 100.000,- selesai sudah urusan teman saya karena dia tidak mau repot untuk sidang di Pengadilan Negeri Semarang.
Saya yang tahu tentang UU Lalu lintas tidak terima karena saya tidak melanggar rambu lampu lalu lintas ketika mau belok ke kiri, selain itu lampu lalu lintas saat hijau terlalu cepat dan tanpa di dahuli menyala lampu kuning, selain itu juga lampu lalu lintas yang di tengah jalan keadaan mati. Saya sempat beradu argumentasi dengan polisi lalulintas yang ada di pos tersebut. Saya tidak terima karena di TILANG melanggar Pasal 287 Ayat 1 Melanggar Rambu atau Marka Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu lalu lintas atau Marka. Saya beradu argumentasi dengan 4 polisi di pos lalu lintas tersebut. Saya menanyakan Rambu Lalu Lintas yang benar sebelum lampu merah menyala kan haru lampu kuning dulu? jawab petugas polantas kepada saya "kalo ada lampu kuning menyala dulu, ya waktu nya habis digunakan untuk lampu kuning." terus saya melontarkan pertanyaan lagi "Mengapa saat lampu hijau sangat cepat hanya berdurasi 5-8 detik?" jawab mereka "Hanya memberi kesempatan kepada karyawan pabrik yang menuju tempat bekerja di Jalan Gatot Subroto" lah trus saya kan orang luar kota yan belum tahu lamanya lampu hijau di perempatan tersebut seharusnya petugas memahami. Akhirnya daripada beradu argumentasi saya minta di TILANG saja petugas yang menilang BRIPKA ARIF dari Polrestabes Semarang dan SIM A saya di tahan untuk di ambil di Pengadilan Negeri Semarang pada hari Jumat, 26 Februari 2016 pukul 09.00 pagi. Saya tidak terima yang dilakukan petugas polantas tersebut walaupun saya akhirnya minta ditilang uang masuk ke kas negara.
Kesimpulannya seharusnya petugas polisi lalu lintas jangan main tilang kepada pengendara yang memang tidak melakukan pelanggaran lalu lintas atau kepada pengendara luar kota yang tidak sengaja melanggar rambu lalu lintas. Seharusnya petugas polantas lebih simpatik dengan mengingkatkan atau menegur pengendara luar kota tersebut kalo memang betul-betul melanggar.
Slogan polisi "Melayani dan Melindungi Masyarakat" jangan hanya sekedar retorika belaka. Harusnya mereka sadar bahwa gaji, renumerasi dan uang lauk pauk yang didapat mereka dari uang rakyat yang dipungut negara.
0 comments:
Post a Comment