Ketua Tim Penyelemat dan Pembela Aset Telekomunikasi Indonesia (Pepati), Mohamad Ismail, mendesak Kejaksaan Agung segera memeriksa Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait adanya dugaan penyelewengan anggaran internet pedesaan.
Proyek Mobile Layanan Internet Kecamatan (PMLIK) dan Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK) dinilai merugikan negara sebesar Rp 300 miliar.
Proyek yang total anggarannya mencapai Rp 3 triliun dikucurkan secara bertahap selama 4 tahun sejak APBN 2009 tersebut dinilai sebagai proyek akal-akalan untuk mengorupsi uang negara.
Rinciannya, Rp 1,409 triliun untuk proyek PLIK dan Rp 1,592 untuk proyek (PMLIK) sehingga totalnya Rp 3 triliun. "Proyek itu hanya akal-akalan saja untuk mengeruk uang negara untuk kepentingan kelompok tertentu," jelas dia kepada Tribun Jateng, di Pers Room DPRD Jateng, Kamis (28/11).
Ismail menyampaikan, proyek tersebut yang merupakan mobil mikrobus yang berisi perlengkapan internet masih dalam kondisi tidak terurus. Jawa Tengah mendapatkan tiga unit (MLIK) yang berada di Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal dan Kota Tegal.
"Semua armada itu tidak terurus, di halaman kantor masing-masing. Bahkan beberapa mobil sudah beralih fungsi menjadi mobil untuk pembayaran listrik online," jelas dia. Seharusnya mobil itu untuk masyarakat pedesaan agar melek informasi. (*)
source:merdeka.com
0 comments:
Post a Comment